Popular Posts

Monday, 20 April 2015

Hai, kali ini saya akan menceritakan tentang kedatangan bangsa asing ke indonesia dan kongsi dagang yang didirikan mereka, kita mulai dari Belanda yang masuk ke indonesia dan mendirikan kongsi dagang.
Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”. VOC secara resmi didirikan di Amsterdam.
Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk:
(1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada
(2) memperkuat kedudukan Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain.
Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain:
1 hak monopoli perdagangan,
2. hak mencetak uang sendiri,
3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Nusantara,
4. hak memiliki tentara ayau angatan perang sendiri,
5. hak untuk mengumumkan perang,
6. hak membentuk pemerintahan sendiri,
7. hak sebagai wakil kerajaan Belanda di Indonesia,
8. hak untuk menarik pajak, dan
9. hak menjalankan kekuasaan kehakiman.
Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara.Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. VOC terus berusaha memperluas daerah-daerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa Eropa yang lain sebagai musuhnya.
Kesrerakahan VOC secara singkat :
  • Membangun pusat perdagangan
  • Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan benteng untuk melaksanakan monopoli perdagangan.
  • Melaksanakan politik devide et impera ( memecah dan menguasai ) dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
  • Untuk memperkuat kedudukannya dirasa perlu mengangkat seorang pegawai yang disebut Gubernur Jendral.
  • Melaksnakan sepenuhnya Hak Octroi yang ditawarkan pemerintah Belanda.
  • Membangun pangkalan / markas VOC yang semula di Banten dan Ambon, dipindah dipusatkan di Jayakarta ( Batavia).
  • Melaksanakan pelayaran Hongi ( Hongi tochten ).
  • Adanya Hak Ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
  • Adanya verplichte leverantien ( penyerahan wajib ) dan Prianger Stelsel ( system Priangan )
  • Melakukan pembunuhan terhadap rakyat pribumi, orang-orang Tionghoa, maupun orang asing
  • Melakukan kondolisasi

  • Selanjutnya ekspedisi lainnya dikirim pada akhir abad ke-16 melalui kongsi dagang yang diberi nama East Indies Company (EIC). EIC mengemban misi untuk hubungan dagang dengan Indonesia. Pada tahun 1602, armada Inggris sampai di Banten dan berhasil mendirikan Loji disana. Pada tahun 1904, Inggris mengadakan perdagangan dengan Ambon dan Banda, tahun 1909 mendirikan pos di Sukadana Kalimantan, tahun 1613 berdagang dengan Makassar (kerajaan Gowa), dan pada tahun 1614 mendirikan loji di Batavia (jakarta).
  • Kolonialisme Inggris di Hindia Belanda dimulai tahun 1604. menurut catatan sejarah, sejak pertama kali tiba di Indonesia tahun 1604, EIC mendirikan kantor-kantor dagangnya. Di antaranya di Ambon, Aceh, Jayakarta, Banjar, Japara, dan Makassar. Walaupun demikian, armada Inggris tidak mampu menyaingi armada dagang barat lainnya di Indonesia dagang Barat lainnya di Indonesia, seperti Belanda. Mereka akhirnya memusatkan aktivitas perdagangannya di India. Mereka berhasil membangun kota-kota perdagangan seperti Madras, Kalkuta, dan Bombay.

No comments:

Post a Comment