Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC) yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1960 adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. yang memiliki hak istimewa sebagai berikut :
- Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
- Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
- memelihara angkatan perang,
- memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
- merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
- memerintah daerah-daerah tersebut,
- menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
- memungut pajak Pada pertengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
- Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan contoh perang melawan Hasanuddin dari Gowa
- Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak
- Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan
- Bertambahnya saingan dagang di Asia terutama Inggris dan Perancis
- Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Berdasarkan alasan di atas VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan hutang 136,7 juta gulden dan kekayaan yang ditinggalkan berupa kantor dagang, gudang, benteng, kapal serta daerah kekuasaan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment